"Undue delay ini menurut ahli adalah hal yang pas untuk diuji pada proses pengadilan. Karena KUHAP yang baru ini mendalilkan undue delay. Kami berharap majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan itu, sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya menegaskan.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian wajib memberikan dan melaporkan perkembangan penanganan kasus serta memberi jaminan kepastian hukum bagi korban. Sehingga kasus-kasus delay (tunda) seperti perkara ini, korban mendapat mendapat keadilan, begitupun dengan kasus lain.
"Kesimpulannya, penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara entah itu jurnalis atau pun perkara lain warga Indonesia. Secara spesifik, ini penting karena KUHAP baru mengatur undue delay dan mengakomodir perkara-perkara yang tidak punya kepastian hukum," ucap Fajri.
Menurutnya, melalui keterangan ahli pers, sudah betul prosedur yang ditempuh tim hukum korban dalam hal ini LBH Pers menguji undue delay melalui mekanisme praperadilan dan tidak melakukan pengujian secara administrasi.
Fajri menambahkan, sejak dilaporkan pada 26 September 2019 di Kantor Polda Sulsel, proses pemeriksaan korban maupun saksi-saksi hingga penyerahan alat bukti telah dilakukan. Namun, pihaknya baru mendapat kabar melalui surat pemberitahuan SP2HP berisi penetapan empat tersangka anggota Polri pada 2020.
"Sampai hari ini, pihak kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Padahal, wajib disampaikan sesuai keterangan ahli tadi. Karena kepentingan korban ini adalah kepentingan harus dilindungi aparat penegak hukum, tidak boleh lalai. Ini sudah delay enam tahun. Kami harap perkara ini putus dan lanjut ke proses persidangan," paparnya menegaskan.
Sebelumnya, jurnalis LKBN Kantor Berita Indonesia Antara muh Darwin Fatir mendapat tindakan kekerasan berupa penganiayaan oleh aparat kepolisian saat meliput demostrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.
Korban mengalami luka pada bagian kepala diduga dipukuli pentungan dan memar di tubuhnya akibat ditendang aparat kepolisan saat kejadian di bawah jembatan layang (Fly Over) Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Korban turut mengalami trauma atas kejadian dialaminya tersebut.