Takalar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejari Takalar Selasa (7/4/2026).
Kasi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai putusan pengadilan dan telah inkracht,” ujarnya.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara, terdiri atas 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penuntut umum sebagai bagian dari tahapan akhir dalam penanganan perkara pidana. Ini juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.
Kejari Takalar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (ZQ)