GOWA, HARIAN DISWAY---Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang angkat bicara terkait hak angket yang bergulir di DPRD Gowa. Bupati perempuan ini menghormati proses hak angket itu. Hanya saja, ia menyesalkan karena pansus hak angket menyentuh ranah pribadi.
"Selaku kepala daerah, saya memahami langkah DPRD Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, pembahasan yang menyentuh persoalan pribadi sudah berada di luar substansi kewenangan lembaga legislatif," ujar Bupati Talenrang dalam konferensi pers di kantor bupati Gowa, Rabu (24/6/2026).
Pengukir sejarah sebagai bupati perempuan pertama kabupaten Gowa ini menyampaikan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari tugas DPRD untuk dikaji melalui mekanisme yang telah diatur.
Akan tetapi, pembahasan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan hal-hal yang masuk dalam ranah personal harus dibedakan. Ketika pansus menyentuh kehidupan pribadi, maka diperlukan batasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak privasi.
"Pembahasan non kebijakan, saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD. Mereka terlalu jauh masuk ke ranah pribadi yang sifatnya non-kebijakan,” jelasnya.
Husniah menyebut setiap pihak memiliki batas kewenangan, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang mesti dihormati. Hal ini penting, agar persoalan yang berkembang tidak melebar menjadi konflik personal.
“Mari benar-benar memahami tugas kewajiban masing-masing karena setiap manusia mempunyai privasi yang sebenarnya siapa pun orangnya itu berhak untuk hak pribadinya tidak diganggu,” tegas adik kandung Astamaops Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran ini.
Wasekjen DPP PAN itu juga menanggapi keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang pansus hak angket yang mengungkap dugaan hubungannya dengan orang tertentu namun tidak memiliki bukti otentik.
Dirinya pun mempersilakan pihak yang menyebut memiliki bukti untuk menunjukkan secara terbuka agar tidak hanya menjadi pernyataan yang berkembang di ruang publik.
"Semua tuduhan itu harus dibuktikan dengan bukti yang jelas. Saya siap. Silahkan bawa ke saya yang dia katakan itu bukti,” tukasnya.
Husniah juga mempertanyakan, seorang oknum wartawan yang ikut jadi saksi dalam sidang pansus hak angket. Padahal berdasarkan profesi jurnalis memiliki kode etik dan aturan profesi yang harus diperhatikan ketika menjalankan tugas. Termasuk dalam memberikan informasi maupun keterangan dalam sebuah proses tertentu.
"Menurut undang-undang seorang jurnalis itu tidak boleh menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket, melanggar kode etik jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentunya itu kita harus tegakkan,” terangnya.
Husniah pun mengaku siap hadir di sidang Pansus Hak Angket jika diminta oleh DPRD. Ia siap menjawab seluruh tudingan hingga dirinya diviralkan.
“Tentu saya selaku kepala daerah yang diviralkan atau sementara dibicarakan siap untuk menerima klarifikasi dari anggota dewan (DPRD). Jika itu diperlukan, tentunya saya akan memberikan kesaksian,” tegasnya.
Meski terus disorot, Husniah menyatakan tetap tegak lurus menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah. Tak sedikitpun, tugasnya terganggu. Ia tetap lugas bergerak dan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat Gowa.