Prof Amir Ilyas Nilai Kasus MTH Penuhi Prinsip Due Process of Law

Senin 03-08-2026,11:46 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL — Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Amir Ilyas, menilai penetapan Muhammad Taufik Hidayat (MTH) sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, proses hukum yang berjalan telah memenuhi prinsip due process of law dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

 

Amir mengatakan, klaim Muhammad Taufik Hidayat yang menyebut dirinya dikriminalisasi setelah melaporkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

“Jadi, ini bukan kriminalisasi,” kata Amir, Senin (3/8/2026).

 

Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha Unhas itu menjelaskan, dalam pengertian negatif, kriminalisasi merupakan penggunaan hukum pidana secara tidak semestinya terhadap seseorang. Proses hukum dilakukan bukan berdasarkan penegakan hukum yang objektif, melainkan karena motif tertentu atau penyalahgunaan sistem peradilan pidana (misuse of criminal justice system).

 

Sebaliknya, dalam pengertian positif, kriminalisasi merupakan proses pembentukan hukum pidana melalui undang-undang yang menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana.

 

“Contohnya kriminalisasi tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun penyebaran data pribadi secara melawan hukum,” ujarnya.

 

Amir menegaskan, secara yuridis seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana tidak otomatis kebal terhadap dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukannya.

 

Ia menjelaskan, penetapan Muhammad Taufik sebagai tersangka bukan berkaitan dengan laporan yang disampaikan ke KPK, melainkan didasarkan pada lima unggahan di akun TikTok miliknya yang diduga memuat konten pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kategori :