Alasan ketiga, Amir menanggapi dalih Muhammad Taufik yang menyebut dirinya hanya mengunggah ulang produk jurnalistik sehingga perkara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
Menurut Amir, perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers hanya berlaku bagi aktivitas jurnalistik yang dilakukan perusahaan pers berbadan hukum, wartawan, redaksi, dan pihak yang menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak setiap orang yang mengunggah kembali sebuah berita otomatis berada dalam rezim hukum pers,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Amir, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik, maka ketentuan hukum pidana tetap dapat diterapkan sepanjang memenuhi unsur delik.
Alasan keempat, Amir menegaskan status seseorang sebagai pelapor dugaan korupsi juga tidak menjadikannya kebal hukum.
Ia mengingatkan, baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap mengatur tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP. Ketentuan tersebut dipertahankan agar setiap orang berhati-hati ketika mengajukan laporan pidana kepada aparat penegak hukum.
Sebagai contoh, Amir mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/Pid/2016 dalam perkara mantan Bupati Gorontalo, Rusli Habibie, yang dinyatakan bersalah atas pengaduan yang tidak benar terhadap Kapolres Gorontalo saat itu.
“Ini menunjukkan bahwa pelapor pidana tidak kebal hukum apabila laporan yang disampaikannya ternyata tidak benar,” ujarnya.