Prof Amir Ilyas Nilai Kasus MTH Penuhi Prinsip Due Process of Law

Senin 03-08-2026,11:46 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy

 

Alasan kelima, Amir menanggapi argumentasi mengenai doktrin anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (anti-SLAPP).

 

Menurutnya, doktrin tersebut memang bertujuan melindungi partisipasi publik agar tidak dibungkam melalui proses hukum. Namun, penerapannya harus dibuktikan bahwa perkara tersebut benar-benar diajukan semata-mata untuk menghambat partisipasi publik dan tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

 

“Dalam perkara Muhammad Taufik, penyidik tentunya telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai standar KUHAP sehingga proses hukum tersebut telah memenuhi prinsip due process of lawdan tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi,” tutup Amir.

Kategori :