“Salah satu unggahan tersebut berisi narasi mengenai dugaan adanya aliran dana Rp18 miliar dalam program seragam sekolah gratis yang bersumber dari APBD Pokok 2025,” katanya.
Amir kemudian menguraikan lima alasan hukum yang menjadi dasar penilaiannya bahwa perkara tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kriminalisasi.
Alasan pertama, menurutnya, Wali Kota Makassar tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Jabatan sebagai kepala daerah, kata Amir, tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baik.
“Perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang status jabatan, sepanjang yang bersangkutan mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Alasan kedua, Amir menilai tuduhan melalui media sosial yang menyebut seseorang melakukan korupsi harus didukung fakta yang kuat. Apabila tuduhan tersebut tidak benar, maka dapat memenuhi unsur tindak pidana fitnah melalui sarana teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 434 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan, penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, mulai dari dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga alat bukti lainnya.
“Kalau penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka proses tersebut bukanlah kriminalisasi,” katanya.