Di situlah sesungguhnya makna kebijakan per 1 Agustus 2026.
Bukan sekadar tanggal ketika pintu lama ditutup.
Melainkan tanggal ketika Makassar semestinya mulai membuka pintu baru.
Jangan selamatkan TPA dengan mengorbankan pemulung. Jangan pula selamatkan mata pencaharian sesaat dengan mempertahankan sistem yang membahayakan masa depan.
Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus dilindungi. Pemulung harus tetap hidup.
Ketiganya bukan pilihan yang saling meniadakan.
Justru kemampuan menyatukannya menjadi ukuran apakah Makassar benar-benar sedang membangun kota yang berkelanjutan.
Tamangapa tidak membutuhkan gunungan sampah yang lebih rapi.