“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Untuk jenjang SD, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp1 juta. Pada jenjang SMP, manfaat yang diterima sebesar Rp2 juta. Sementara pada jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.
Trisna mengatakan, audiensi dengan Wali Kota Makassar tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan pekerja rentan tetap berjalan.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Munafri.
Menurut dia, melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Program tersebut juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan anak peserta yang menjadi penerima manfaat.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.