Politik lingkungan bukan hanya tentang siapa yang hadir dalam kegiatan penghijauan atau aksi bersih-bersih. Politik lingkungan juga menyangkut siapa yang memiliki suara ketika keputusan mengenai lingkungan dibuat.
Jangan sampai masyarakat hanya dipanggil ketika pemerintah membutuhkan partisipasi, tetapi tidak dilibatkan dalam menentukan desain kebijakan.
Jangan sampai warga diminta memilah sampah, sementara sistem pengangkutan justru mencampurnya kembali.
Jangan sampai komunitas diminta membersihkan kanal, sementara sumber pencemarnya dibiarkan.
Jangan sampai RT/RW dijadikan ujung tombak kampanye, tetapi tidak diberi data, fasilitas, kewenangan, dan indikator kinerja yang memadai.
Itulah politik akses.
Akses terhadap kebijakan tidak boleh hanya dimiliki oleh mereka yang duduk di meja rapat. Warga yang tinggal di sekitar kanal, pemulung yang bekerja dalam rantai persampahan, pengurus RT/RW, komunitas lingkungan, akademisi, dan pelaku usaha harus memiliki ruang yang nyata dalam tata kelola persampahan.
Merekalah yang berhadapan langsung dengan konsekuensi kebijakan setiap hari.