<strong>diswaysulselcom</strong> - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum berstatus incratch menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum tidak mengeksekusi terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar, Erwin Hatta Sulolipu. Di mana dari 13 tersangka kasus rasuah tersebut hanya Erwin Hatta yang mengajukan banding di tingkat kasasi. Sehingga status Erwin Hatta masih menjadi tahanan rumah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan, terdakwa Erwin Hatta maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama menyatakan kasasi terhadap putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar. "Olehnya itu putusan belum incratch. Dengan dasar apa saat ini Jaksa harus melakukan eksekusi," ujar Soetarmi dikutip, Selasa, (7/2/2023). Mengenai adanya perintah dalam putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar agar terdakwa Erwin tetap ditahan dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan), kata Soetarmi, juga telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana sejak pengajuan kasasi, terdakwa mengajukan penangguhan dan MA kemudian menetapkan terdakwa berstatus jenis penahanan rumah. "Karena ada pengajuan upaya kasasi, maka kewenangan penahanan juga beralih ke Mahkamah Agung dan berdasarkan penetapan MA terhadap terdakwa Erwin Hatta saat ini dengan status jenis penahanan rumah," tandas Soetarmi.***
Putusan Belum Incratch, Alasan Jaksa Belum Eksekusi Erwin Hatta
Selasa 07-02-2023,14:03 WIB
Editor : admin
Kategori :