<strong>DISWAYSULSEL.COM</strong> - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua mengajukan banding atas vonis hakim. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya hukum tersebut. Keempat terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Mereka ialah terdakwa yang divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan soal adanya upaya banding tersebut. "FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2). Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak 15 Februari 2023 atau sehari usai vonis dijatuhkan. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Banding
Jumat 17-02-2023,16:32 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:43 WIB
Digiplus Hadirkan Free Standing Store di Makassar, Permudah Pelanggan Belanja Gadget
Kamis 22-10-2026,10:35 WIB
Daeng Manye Pimpin Upacara Hari Santri, 18 Ponpes Semarakkan Festival di Takalar
Kamis 22-10-2026,12:18 WIB
AMPI Solid Dorong Nurhaldin Pimpin Golkar Makassar
Terkini
Kamis 22-10-2026,12:18 WIB
AMPI Solid Dorong Nurhaldin Pimpin Golkar Makassar
Kamis 22-10-2026,10:43 WIB
Digiplus Hadirkan Free Standing Store di Makassar, Permudah Pelanggan Belanja Gadget
Kamis 22-10-2026,10:35 WIB
Daeng Manye Pimpin Upacara Hari Santri, 18 Ponpes Semarakkan Festival di Takalar
Rabu 21-10-2026,13:22 WIB
Siapkan SDM Handal Hadapi Dunia Kerja, Yamaha Gelar SMK Incoming dan Seminar Bengkel Umum di Bone
Rabu 21-10-2026,12:46 WIB