<strong>DiswaySulsel, Jakarta</strong> - Nikita Mirzani menyinggung tarif sewa pekerja seks komersial (PSK) terkait kasusnya dengan Antonia Dedola. Diketahui Antonio Dedola memang sedang menagih uang yang pernah ia berikan kepada Nikita Mirzani. Uang tersebut merupakan berbentuk yang dijadikan Toni sebagai mahar pernikahan mereka pada saat itu. Akan tetapi Nikita Mirzani enggan membalikan uang tersebut, jika tetap memaksa, ia akan meminta Toni mengembalikan semuanya termasuk kepuasan seksual di ranjang selama menikah. Meski demikian wanita berusia 37 tahun itu ogah dianggap sebagai pelacur karena menentukan tarif setiap kali making love dengan Toni. "Saya juga meminta dong pleasure yang sudah saya berikan ke dia. Bisa nggak dia bayar? Kalian kan nggak tahu berapa kali sehari," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube Was Was, Rabu, (3/5/2023). "Saya kan bukan pelacur. Tapi kan dia meminta barang-barang yang dia berikan kepada saya berbentuk hadiah, dikembalikan ke dia berbentuk uang. Saya menanyakan kembali kalau begitu kamu harus membayar saya juga, bayarlah kepuasan yang sudah saya berikan kepada kamu, bisa gak?,” sambungnya. Diketahui, Bahtera rumah tangga Nikita Mirzani menjadi sorotan karena dia dengan Antonio Dedola ternyata sudah resmi menjadi sepasang suami istri. Kabar pernikahan keduanya benar-benar tidak tercium sama sekali. Namun Nikita Mirzani secara mengejutkan sudah umumkan jika dirinya sudah bercerai dengan Antonio Dedola. Di samping itu, isi chat WhatsApp Antonio Dedola ceraikan wanita yang biasa disapa Nikmir juga beredar. Pesan singkat itu bahkan disebarkan oleh Antonio sendiri di story Instagram-nya. Antonio terlihat menegaskan jika dia dan Nikita Mirzani bukan lagi sepasang suami istri. Hal ini terlihat dari unggahan Instagtram @toni.dedola, dilansir pada 30 April 2023. “My name is Antonio Dedola and I divorce you (Nikita Mirzani) right now," tulis unggahan isi WhatsApp tersebut.
Nikita Mirzani Bantah Patok Tarif Sekali Berhubungan Intim dengan Toni: ‘Saya Kan Bukan Pelacur!&
Rabu 03-05-2023,16:48 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :