Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Pakar Menilai Polisi Bekerja Berdasarkan Fakta Hukum

Senin 26-06-2023,21:23 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<strong>diswaysulselcom</strong> - Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Askari Razak menilai penegakan hukum harus tetap berjalan profesional tanpa terpengaruh oleh opini yang dibangun pihak terkait perkara. Hal itu diungkap Askari Razak mengomentari tentang adanya polemik di media terkait penetapan tersangka terhadap Anny Anna Maria Kondoy oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam perkara dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu. "Polisi harus tetap profesional, penetapan tersangka tentunya sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jangan terpengaruh opini luar yang coba dibangun untuk mengganggu jalannya proses hukum," terang Askari Razak, Senin (26/6/2023). Askari Razak menilai dalam pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan perkara, pihak kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. "Fakta hukum yang ditemukan dalam suatu perkara tidak boleh terganggu dengan opini," tegas mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini. Diketahui, perkara penggunaan surat palsu dan pemalsuan surat dengan tersangka Anny Anna Maria Kondoy ini laporannya sudah dimasuk sejak 21 Juni 2022 lalu. "Laporan ini sudah kami masukkan sejak tahun 2022 lalu, artinya proses untuk mencari kebenarannya cukup lama," kata pelapor Iwan Kurniawan, Senin (26/6/2023). Iwan menambahkan, tindak lanjut laporan dengan adanya tersangka dalam perkara ini memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Utamanya terkait dengan hak kepemilikan tanah yang dilindungi oleh negara. "Perkara ini sudah dua kali dilakukan gelar perkara khusus di Polda, sehingga kami mendesak agar perkara ini tidak berlarut-larut. Tindak tegas diperlukan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menggiring opini lublik, di mana seolah-olah pelaku adalah korban," ujar Iwan. Lebih lanjut Iwan khawatir adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab dalam perkara ini mengambil tindakan yang membuat pelapor sebagai korban justru menjadi pihak yang disebut mendzalimi. "Saat ini kami meminta agar tidak ada pihak-pihak lain lagi yang menggiring opini, karena sejatinya kamilah yang menjadi korban," terangnya. Di sisi lain, Iwan Kurniawan menduga adanya praktek mafia pertanahan. Sehingga dia juga memasukkan laporan ke Satgas Mafia Pertanahan mengenai peristiwa dugaan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta dalam melakukan dugaan manipulasi terhadap data atau informasi dari pihak pelaku. Sebelumnya, Anny Anna Maria Kondoy juga telah mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim. Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim. ***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler