Haris YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp12 miliar

Rabu 02-08-2023,12:03 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy

<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar rentan waktu 2016 - 2019 dengan kerugian negara Rp20 miliar lebih. Haris juga dibebankan biaya pengganti sebesar Rp12 miliar lebih. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti. Jika Haris tidak memiliki harta yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Pembacaan putusan ini telah disampaikan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin, (31/7/2023). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tuntutan Jaksa kepada Haris tersebut karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih," kata Soetarmi melalui keterangannya, Selasa kemarin. Diketahui Haris Yasin Limpo dianggap telah merugikan negara sebesar Rp20 miliar lebih terkait pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun anggaran 2016-2019. Atas tuntutan yang memberatkan tersebut, kuasa Hukum Haris Yasin Limpo, Yasser S Wahab akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang selanjutnya, pada 7 Agustus 2023."Kami minta waktu seminggu untuk mengajukan pledoi," ujar Yasser mengimbuhkan. (BAR)

Tags :
Kategori :

Terkait