DISWAY, MAKASSAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menertibkan juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di area Center Of Poin Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung Bunga, Minggu 10 September 2023 lalu. Upaya ini dilakukan atas laporan masyarakat tentang dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli). Dengan berdalih atau berkedok parkir liar di sekitar kawasan CPI belok kanan sebelum jembatan menuju lego-lego. Olehnya itu, Satpol PP Makassar sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah), Perwali dan Perkada langsung merespon dengan melakukan pengawasan dan memasang portal di area tersebut. Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS mengatakan, area tersebut tidak dilarang untuk dikunjungi oleh masyarakat. Namun tetap menjaga fasilitas yang ada di sana. “Termasuk kebersihan, keamanan agar sama-sama kita jaga. Tidak ada ruang bagi oknum yang mau membuat ketidaknyamanan di area CPI sekitar tugu MNEK,” tegas Ikhsan saat dikonfirmasi awak media Diketahui, dasar personil Satpol PP ini adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar. Selain itu, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Satpol PP Respon Keluhan Masyarakat soal Parkir Liar di Kawasan CPI
Selasa 12-09-2023,16:01 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :