<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Besarnya nila atau anggaran Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD kabupaten Bone tahun 2023 patut untuk diawasi penggunaannya. Pasalnya, selain dana Pokir, diduga kuat ada dana titipan yang juga nilainya cukup besar dibeberapa instansi di lingkup pemerintahan Kabupaten Bone. Dari data yang sempat dirangkum Disway di lapangan, ada dugaan dana titipan selain pokir milik beberapa anggota DPRD Bone yang dinilai ganjal dan berpotensi tidak tepat sasaran akan berdampak kepada kerugian Negara. Selain Pokir, juga ada dana yang diduga anggaran yang tersusup dalam anggaran beberapa OPD tersebut yang dikuasai oleh beberapa oknum anggota DPRD Bone yang hampir sama peruntukannya dengan Pokir. Beberapa kalangan juga menuding jika dari 45 anggota DPRD Bone disebutkan hanya 5 anggota DPRD Bone yang dikabarkan tidak kebagian dana tersebut. Hal ini mencuat disaat sebelum Proses pengesahan Anggaran Perubahan tahun 2023 ini, Pokir sudah terakomodir didalam perubahan anggaran Tahun 2023. Sebelumnya sempat terjadi beberapa insiden di ruang kantor Ketua DPRD Bone dan ketegangan -ketegangam disetiap rapat untuk membahas soal anggaran Pokir. Selain itu, dengan nilai Anggaran Pokir yang fantastis tersebut kisaran Rp 49 M, dinilai layak untuk diawasi dan diminta APH baik dari Kepolisian maupun dari kejaksaan Negeri Bone . Hal ini diungkapkan oleh Ramdhani , salah satu tokoh muda Bone, Menurutnya, semua masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Pokir. Dikarenakan bersumber dari dana APBD. Namun yang paling utama di sini harus peka adalah aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengawasan demi menekan tindakakan pemamfaatan yang tidak tepat sasaran dan juga untuk menekan tindak pidanan Korupsi . "Di sini harus dari APH yang jemput bola dan melakukan pengawasan yang namanya menggunakan anggaran APBD berarti uang rakyat. Apalagi anggarannya cukup besar," jelas Dani, Rabu (4/10/2023). Selain itu, Ramdhani juga meminta Inspektorat daerah Bone kedepannnya melakukan pemeriksaan penggunaan pokir Anggota Dewan dan secara pemeriksaan secara internal sebelum beralih Ke Mapolres Bone. “Hal ini bertujuan agar Pokir tersebut sesuai dengan usulan yang masuk. Untuk itu jika ditemukan perbuatan melanggar dalam 60 hari tidak dikembalikan ataupun diperbaiki, maka nanti baru masuk ranah pidana yang akan ditangani aparat penegak hukum,” imbuhnya. Selain itu Ramlan Rukka , salah satu tokoh masyarak di Kelurahan Macanang Tanete Riattang Barat yang Juga pensiunan ASN berharap agar dana Pokir yang telah diperjuangkan oleh para anggota DPRD tersebut betul -betul termanfaatkan dengan baik. Pasalnya demi untuk memenuhi kuota anggaran Pokir TPP ASN tertunda. (Subaer)
APH Diminta Telusuri Dana Pokir Anggota DPRD Bone, Nilainya Puluhan Miliar
Rabu 04-10-2023,08:25 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :