<strong>Oleh: Dahlan Iskan</strong> <p style="font-weight: 400;"><b><strong>ANTAM</strong></b> tetap pada sikap awal: sudah kirim semua emas batangan yang dibeli pengusaha Surabaya Budi Said. Bahkan kelebihan: 152 kg. Berarti tidak ada itu utang 152 kg. Justru itu kelebihan.</p> <p style="font-weight: 400;">"Dasar kami adalah <em>price list,</em>" ujar Didik Achmad Ardianto saat berbincang dengan saya di Semarang kemarin malam. "SOP Antam tidak ada diskon," kata direksi Antam alumnus pertambangan ITB itu.</p> <p style="font-weight: 400;">Dalam proses hukum di pengadilan, argumentasi Antam itu tidak bisa diterima. Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni dalam perkara perdata atas gugatan Budi Said itu.</p> <p style="font-weight: 400;">Budi, pengusaha <em>real estate</em> PT Margorejo Indah, menggugat Antam kurang kirim 152 kg emas. Nilainya Rp 1,1 triliun.</p> <p style="font-weight: 400;">Di tingkat banding, Antam menang di Pengadilan Tinggi –bukan kalah seperti di <em>Disway</em> Senin-Selasa-Rabu lalu. Tapi Antam kembali kalah di Mahkamah Agung. Yakni ketika Budi mengajukan kasasi. Pun ketika Antam melakukan PK ke Mahkamah Agung BUMN itu kembali kalah.</p> <p style="font-weight: 400;">BUMN memang cenderung kalah di pengadilan perdata. Direksi BUMN tidak mungkin mau mengeluarkan uang pribadi untuk ''biaya operasional'' di pengadilan. Itu bukan perusahaan milik direksi.</p> <p style="font-weight: 400;">Pakai uang perusahaan?</p> <p style="font-weight: 400;">Tidak mungkin. Tidak ada pos anggaran untuk biaya yang tidak resmi. Padahal biaya tidak resmi itu nilainya tergantung situasi: seberapa tebal kantong lawannya. Apalagi dalam perkara yang nilai rupiahnya luar biasa besar.</p> <p style="font-weight: 400;">"Kami akan terus berjuang secara hukum," ujar Didik. "Kami telah mengajukan PK ke-2," tambahnya.</p> <p style="font-weight: 400;">"Apakah untuk PK lagi itu Antam punya bukti baru? Bukti yang belum pernah dipakai di persidangan sebelumnya?" tanya saya.</p> <p style="font-weight: 400;">"Ada," jawab Didik. Ia tidak menyebut apa bukti baru itu. Biasanya memang sangat dirahasiakan. Sampai saatnya diperlukan di Mahkamah Agung.</p> <p style="font-weight: 400;">Rasanya, PT Antam lagi menunggu putusan Pengadilan Tipikor di Surabaya. Putusan itu akan dijadikan novum baru untuk melengkapi PK ke-2 yang sudah dikirim.</p> <p style="font-weight: 400;">Antam memang membawa perkara ini ke ranah korupsi. Tiga pejabatnya diadukan ke polisi telah melakukan korupsi.</p> <p style="font-weight: 400;">Putusan tipikor itu akan diucapkan hakim tanggal 20 Desember depan. Tanggal 15 Desember hari ini giliran pengacara terdakwa, Retno Sandra, membacakan pembelaan. Terdakwa Eksi Anggraini (lihat <em>Disway</em> edisi Rabu) diwakili pengacara Retno Sandra. Terdakwa lain, tiga pejabat PT Antam, diwakili pengacara Sentot dari Yogyakarta.</p> <p style="font-weight: 400;">Tiga pejabat Antam itu adalah Endang Kumoro (Kepala Butik Logam Mulia Surabaya 1, milik Antam), Misdianto (staf Endang yang mengurus <em>back office</em>), dan</p> <p style="font-weight: 400;">Achmad Purwanto (staf bagian trading Antam pusat (di Pulogadung yang dipindah ke Butik 1 Surabaya di bulan Agustus 2018).</p> <p style="font-weight: 400;">Tentu putusan 20 Desember 2023 belum akan bisa dijadikan novum di PK ke-2. Kecuali para terdakwa tidak naik banding atau kasasi. Kalau terdakwa melakukan banding maka masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi. Lalu menunggu lagi putusan kasasi Mahkamah Agung.</p> <p style="font-weight: 400;">Memang PK-2 bisa dilakukan kapan saja. Pun PK-3 dan seterusnya. Ini hasil perjuangan pengacara Boyamin dari Solo di Mahkamah Konstitusi. Sebelum ada putusan MK itu PK hanya boleh sekali. Sejak ada putusan MK Antam bisa terus melakukan PK –sepanjang selalu menemukan bukti baru.</p> <p style="font-weight: 400;">Masalahnya Budi Said sudah mengajukan ''gugatan'' PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pekan lalu. Pengadilan Niaga harus segera menyidangkan. Dengan cepat. Tiap hari sidang. Agar dalam 20 hari sudah ada putusan. Begitulah UU kepailitan mengatur.</p> <p style="font-weight: 400;">Waktu 20 hari itu, hari ini tinggal 13 hari. Antam di ujung tanduk. Seperti Garuda Indonesia dulu.</p> <p style="font-weight: 400;">Secara hukum tagihan Budi Said sudah kuat: sudah punya kekuatan hukum yang pasti –apa pun akrobat yang terjadi di proses pengadilannya dulu. Kemenangan Antam di tingkat pengadilan tinggi tidak ada artinya: tidak bisa dibangga-banggakan lagi.</p> <p style="font-weight: 400;">Secara hukum Antam harus bayar utang: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang. Sedang klaim Antam kelebihan kirim emas tidak bisa diterima pengadilan.</p> <p style="font-weight: 400;">Di Pengadilan Tipikor, Antam menambahkan bukti kelebihan kirim emas itu. Dasarnya: hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi bukti itu sudah sangat telat untuk melawan PKPU.</p> <p style="font-weight: 400;">Kalau Antam ngotot tidak mau bayar utang, Antam akan dinyatakan pailit: 13 hari lagi.</p> <p style="font-weight: 400;">Kecuali ada jalan lain: seperti diusulkan <em>Disway</em> edisi Sabtu besok. (<strong>Dahlan Iskan</strong>)</p>
Emas Antam
Jumat 15-12-2023,05:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :