<strong>diswaysulsel.com</strong> - Pansus pembahas Ranperda tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangkep, Kamis, (4/4/2024). Kunjungan ini merupakan upaya penguatan materi regulasi yang akan dibuat. Kendati, Kabupaten Pangkep dianggap memiliki wilayah kepulauan tersebar dengan luas perairan sekitar 2/3 luas wilayah daratan. Dalam kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Pangkep, Pansus Ranperda Terumbu Karang bersama rombongan diterima Sekretaris Daerah Pangkep, Suriani. Mereka melakukan pembahasan di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep yang turut hadir Kepala Bapelitbangda dan OPD terkait lainnya. “Kami mengucapkan selamat datang dan juga berterima kasih telah menjadikan Kabupaten Pangkep menjadi salah satu lokus untuk kunjungan dalam rangka kajian atau penyempurnaan rancangan peraturan daerah pengelolaan terumbu karang,” kata Sekda Pangkep. Sementara Ketua Pansus, Andi Januar menggali informasi terkait pengelolaan terumbu karang yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pangkep. “Secara status kabupaten yang relevan dengan pansus ini yakni Kabupaten Selayar dan Pangkep, tetapi secara keseluruhan jika berbicara pesisir di Sulawesi Selatan ada 19 kabupaten/kota yang berdiam di daerah pesisir yang masyarakatnya mengantungkan kehidupannya di sumberdaya alam laut. Pemerintah Provinsi berpikir bahwa harus ada yang mengatur hal tersebut," katanya. Beberapa anggota pansus sempat menyinggung dan mempertanyakan upaya dari Pemkab Pangkep dalam mengatasi kerusakan terumbu karang yg diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan nelayan. Khususnya dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Ranperda diharapkan bisa menjadi pondasi untuk menjaga kondisi kawasan terumbu karang yang ada di Sulawesi Selatan. ***
Pansus Ranperda Terumbu Karang DPRD Sulsel Kunjungan ke Pangkep, Upaya Penguatan Materi Regulasi
Kamis 04-04-2024,18:38 WIB
Editor : admin
Kategori :