<strong>Oleh: Muhammad Rafly Tanda </strong> KONSEP dasar penataan ruang memiliki tujuan terciptanya kualitas hidup manusia dan kualitas lingkungan hidup yang layak. Sejatinya, penataan ruang di sebuah wilayah dilakukan dalam rangka menjawab pertambahan penduduk yang menyebabkan peningkatan aktivitas manusia namun tetap disesuaikan dengan daya tampung lingkungan, sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Hal ini, menjadi konsep dasar yang harus digunakan oleh setiap pemangku kebijakan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Makassar. Bulan Januari, Kota Makassar mengalami banjir setelah diguyur hujan selama tiga hari berturut-turut. Kondisi Kota Makassar menurut BMKG, memiliki kriteria curah hujan Kota dengan katagori sangat lebat. <strong>Geomorfologi Kota Makassar</strong> Secara geomorfologi Makassar merupakan daerah resapan dengan kerucut gunung api yang mengelilingi dan memanjang di sepanjang jalur utara-selatan melewati puncak Gunung Lompobatang, sehingga daerah Makassar mempunyai potensi air tanah yang besar. Kota Makassar tidak lepas dari permasalahan banjir. Kurangnya area penghijauan serta area rawa yang sebagai tempat penampungan air hujan dikarenakan sudah berubah alih fungsi lahan menjadi area perumahan, perdagangan dan jasa. Permasalahan banjir di Kota Makassar, bukan hnaya karena kodisi geografisnya melainkan juga dikarenakan adanya ketidaktepatan penataan ruang yang juga menjadi pemicu terjadinya banjir. <strong>City Branding Wali Kota Makassar</strong> Masifnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Makassar dengan jargon City Branding yang digaungkan oleh Wali Kota Makassar. Hal tersebut, juga diwujudkan oleh berbagai akselerasi pembangunan dilakukan demi tercapainya jargon tersebuut. Namun, apakah akselerasi pembangunan dan jargon tersebut, sudah sesuai dengan ketetuan Tata Ruang yang layak untuk dihuni oleh masyarakat dan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup yang layak? Mengutip dari hasil FGD Walhi Kota Makassar, adanya penataan ruang memiliki berbagai macam tujuan dan indicator, diantaranya adalah : 1) Aman, ditandai dengan adanya Spatial Resiliency (Ruang yang jauh dari bencana) 2) Nyaman, berupa tempat dan ruang yang nyaman bagi masyarakat 3) Produktif, ditandai dnegan pembangunan yang mampu meningkatkan produktifitas warga sekitar 4) Berkelanjutan, yaitu ditandai dengan kota yang berkelanjutab dan berkeadilan untuk masyarakatnya. <strong>Bencana Mega Proyek</strong> Pada, catatan tahunan 2023, Walhi juga mencatat bahwa sejumlah wilayah di Kota Makassar seperti pesisir dan pulau-pulau khususnya di pesisir Galesong Takalar dan Pulau Kodingareng Makassar masih merasakan dampak buruk tambang pasir. Keberadaan tujuh mega proyek di Kota Makassar, berupa kelanjutan pembangunan rel Kereta Api Makassar - Parepare, reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI), Rumah Sakit Khusus Otak dan Jantung (RSKOJ), kelanjutan pembangunan Makassar New Port (MNP), tol layang, Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL), dan pedestrian layang di Pantai Losari atau Japparate. Beberapa proyek yang telah disebutkan hendaknya memenuhi tujuan RTRW terlebih dahulu, sebelum dilaksanakan. Jika, tujuan pertama saja, berupa aman, yaitu tempat yang jauh dari bencana belum terpenuhi, maka bisa disimopulkan bahwa pembangunan di Kota Makassar belum memenuhi tujuan adanya penataan ruang. Permasalahn yang terus terjadi seperti pengguna jalan di Kota Makassar berhadapan dengan kemacetan setiap hari, serta berbagai sarana sistem transportasi yang masih semrawut. Problem persampahan di kawasan TPA Tamangapa yang tak tertangani baik, padahal dijanjikan TPA bintang lima. Banjir tahunan yang sudah menjelma menjadi “tragedi” yang juga tidak kunjug teratasi. <strong>Problem Solving</strong> Maka, dari banyaknya permasalahan yang telah disebutkan, hal yang harus dilakukan oleh Wali Kota Makassar beserta jajaran pemerintahannya adalah berfokus di antara delapan program utamaa yang terkait penataan ruang, dalam RPJMD 2021-2026, yaitu: 1). Penataan total sistem persampahan, 2). Pembenahan total sistem penanganan banjir dan pencegahan kemacetan, 3). Peningkatan jejaring smart pedestrian dan koridor hijau kota, serta 4). Percepatan Makassar menjadi liveable city dan resilient city. Penataan ruang menjadi snagat peting karena berhubugan dengan kelayakan kota untuk ditempati, maka sudah seharusnya persoalan penataan ruang ini diselesaikan dengan pembangunan yang mampu menjawab problematika lingkungan dan ruang publik yang berkelanjutan. Berkelanjutan di sini memiliki arti menyelesaikan akar permasalahan pengaturan tata ruang kota Makassar dengan pembangunan yang mengacu pada daya tamping wilayahnya. Hal tersebut tidak akan tercapai, jika pemerintah Kota Makassar berpandangan harus berupa masifnya investasi, namun melupakan hak rakyat untuk memiliki ruang hidup dan lingkungan yang layak.
Makassar Kota Banjir
Kamis 25-04-2024,04:58 WIB
Oleh: Muhammad Fadly
Kategori :