KPK Ungkap Potensi Korupsi Anggaran Pendidikan 33 Persen, Dana BOS Terbesar

Senin 03-06-2024,14:48 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap potensi korupsi anggaran Pendidikan Indonesia 33 persen. Potensi institusi pendidikan di Indonesia melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023 mencapai 73.7 persen. Survei tahunan indeks integritas ini dilakukan dengan tujuan memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia. Terdapat tiga aspek utama yang diperhatikan, di antaranya karakter peserta didik, ekosistem satuan pendidikan, dan tata kelola satuan pendidikan. Berdasarkan hasil survei tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan di Indonesia sebesar 73,7 dari skala 100. Angka ini berada di kategori korektif dan harus segera diperbaiki. Dalam hal ini, salah satu temuannya adalah penyimpangan pengelolaan anggaran. "KPK menemukan celah korupsi pada sektor anggaran yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan generasi bangsa ke depan," ungkap KPK, dikutip dari Instagram resmi pada Senin, 3 Juni 2024. KPK menemukan sebanyak 33,09 persen sekolah dan 40 persen perguruan tinggi pernah menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan penggunaan dana yang sebenarnya. "Sebanyak 13,39 persen sekolah mengatakan bahwa penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya," lanjutnya. Adapun tiga provinsi teratas yang diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatra Utara. Sedangkan bentuk penyalahgunaan dana BOS seperti, pemerasan, potongan, pungutan, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek, penggelembungan biaya, serta masih banyak lagi. Dengan adanya temuan ini, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada institusi pendidikan untuk menutup celah korupsi tersebut. Rekomendasi utama adalah peningkatan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS. Peningkatan pengawasan juga perlu dilakukan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran, yakni berupa laporan keuangan fiktif. "Penguatan pemahaman tentang antikorupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler