<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara kepada Nurlaela alias Dg. Caya, terdakwa perkara dugaan turut serta dalam melarikan perempuan usia di bawah umur, Kamis 9 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Nurlaela dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyudi Said dalam putusannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Nurlaela lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Di mana sebelumnya JPU yang dikoordinatori oleh Juandarita Rachman menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menanggapi vonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terhadap terdakwa, Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial SM (17 tahun) Shafril Hamzah mengaku sangat kecewa dan menilai vonis Majelis Hakim mengesampingkan rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebab terdakwa merupakan ibu kandung dari tersangka utama kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gowa, Rifki Arisandi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami sangat kecewa dengan vonis ringan yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa dan berharap JPU lakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut," tegas Shafril, Jumat (10/6/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Shafril juga berharap Polres Gowa tetap memegang komitmen dalam menangkap Rifki Arisandi, yang sampai detik ini masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Gowa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Itu harapan kami bersama keluarga korban bagaimana Polres Gowa segera menangkap tersangka utama yang saat ini masih buron," ucap Shafril.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Perjalanan Kasus</strong></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia menceritakan awal kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban yang merupakan kliennya berawal di bulan Agustus 2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Korban yang masih dibawah umur saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawa kabur oleh tersangka Rifki Arisandi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban itu adalah Rifki Arisandi. Namun belakangan tersangka tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang, tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO," ungkap Shafril.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka. Akhirnya keberadaan mereka terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa. Selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tepat 8 Juli 2021, tersangka Rifki Arisandi diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dengan pertimbangan ancaman pidana yang menjeratnya yakni dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara," Shafril mengungkapkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sayangnya, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka kembali kabur dari rutan Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Ibu Kandung DPO Pelaku Pencabulan di Gowa Divonis 4 Bulan Penjara, Padahal Tuntutannya 2 Tahun
Sabtu 11-06-2022,09:12 WIB
Editor : admin
Kategori :