<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh 3 oknum ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Setelah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Samsat Mappanyukki, Yarham bersama dua ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini naik ke tingkat penyidikan. “Rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Sulawesi Selatan yang dihadiri unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan menyepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, kepada Harian Disway Sulsel, Minggu 6 Oktober 2024. Malik mengungkapkan, naiknya status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, dikarenakan telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana Pemilu. Sehingga pelimpahan kasus ini juga dilakukan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melalui layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Adapun pasca melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum ASN Pemprov tersebut, Sentra Gakkumdu menyatakan telah menemukan dua bukti kuat. “Karena ditemukannya unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan terpenuhinya dua bukti yang cukup. Berkas dokumen sementara disusun oleh sekretariat Gakkumdu,” sebut Malik. Adapun lebih lanjut, Malik mengatakan terkait pelanggaran netralitas ketiganya, juga akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di mana Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk melakukan pelimpahan tersebut. “Sementara untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, juga akan diteruskan ke BKN,” tutupnya. Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjabarkan bahwa Yarham Cs berdasarkan pemeriksaan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Ketiganya diduga telah melanggar Undang-Undang ASN 20 tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021. “Dia melakukan tindakan di antaranya melakukan simbol 2 jari yang dilarang PP 94/2021 dan UU ASN 20/2023,” sebut Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini. “Karena itu pelanggaran pedoman etik ASN, jadi kita teruskan ke BKN. Nanti penentuan sanksinya di BKN. Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua,” sambungnya. Adapun pihak BKD Pemprov Sulsel mengaku masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut ketiga ASN Bapenda bersama Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 itu. Hal itu dikatakan oleh Kepala BKD Sulsel Sukarniati Kondolele. Diketahui Sentra Gakkumdu menyatakan telah meneruskan kasus ini kepada BKN melalui layanan SPT. “Hingga saat ini BKD masih menunggu rekomendasi dari BKN RI, begitu rekomendasi sudah dikeluarkan maka Pemprov Sulsel melalui BKD akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Sukarniati, Minggu 6 Oktober 2024. Hal serupa juga diungkapkan oleh Inspektur Pembantu Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Sulsel, Masrul Alam. Karena kasus ini telah diserahkan ke BKN, kata dia, maka pihaknya juga tinggal menunggu keputusan dari BKN tersebut. “Kalau baca beritanya, berarti tindak pidananya telah diproses. Sedangkan untuk netralitas ASN diserahkan ke BKN. Kemungkinan kami tidak menangani lagi karena sudah di tangan BKN,” sebutnya. Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulsel bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sejak Rabu, 2 Oktober 2024. Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rahmad Hidayat mengatakan ASN Pemprov Sulsel yang diduga tidak netral dan menggunakan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye telah dilakukan pemeriksaan. Dia menyebut ada tiga orang ASN yang diminta keterangan, di mana satu sebagai terlapor dan dua lainnya sebagai saksi. "Yang bersangkutan hadir dan koorperatif. Untuk posisi hasil klarifikasi, tadi sudah didampingi Sentra Gakkumdu, penyidik, ada jaksa, dan terlapor sudah diambil keterangannya," kata Rahmad di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu 2 Oktober 2024. Dia mengakui bahwa dari ketiga ASN yang diperiksa oleh Sentra Gakkumdu, hanya satu orang yang merupakan terlapor yakni Kepala Samsat Wilayah 1 Makassar Bapenda Sulsel, Yarham. Sementara dua ASN lainnya hanya berstatus saksi. "Kan yang di dalam foto ada tiga. Tetapi yang didalilkan oleh pelapor, cuma satu. Tetapi yg kita kembangkan sekarang, karena di dalam foto ada tiga orang. Jadi tiga orang itu kita periksa, dan dua orang saksi," paparnya. Adapun poin yang diminta klarifikasi dari ketiga ASN Pemprov tersebut yakni konfirmasi lokasi foto diambil, apakah benar di salah satu ruangan yang merupakan aset pemerintah. Poin lain, bagaimana foto tersebut bisa di-upload, pose salam dua jari serta kartu dalam foto yang diduga merupakan bahan kampanye ASS-Fatma. Menilai proses penindakan ketiga ASN Pemprov ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu mengatakan bahwa dengan dinaikkan status kasus pelanggaran netralitas ASN ke tingkat penyidikan, tentu ini adalah satu langkah besar bagi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. “Kan awalnya hanya pelanggaran administratif di Bawaslu, tapi karena ditemukan ada indikasi pidana. Maka kalau bagi kami, kami senang. Berarti supremasi hukumnya di bidang itu berjalan,” kata Anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu, Aflinah Mustafainah kepada Harian Disway Sulsel, Senin 7 Oktober 2024. “Kalau tadinya hanya dilihat sebagai pelanggaran administratif, mungkin statusnya itu hanya kayak hukuman ringan. Sehingga daya jeranya itu tidak ada untuk ASN lain kalau mereka mau berbuat yang sama,” tambahnya. Sehingga kata Aflina, dengan naiknya kasus ini ke penyidikan bahkan hingga ke potensi pidana Pemilu, maka akan muncul preseden di tengah para ASN yang membuat mereka mempertimbangkan kembali apabila ingin melakukan tindakan tidak netral pada Pilkada Serentak ini. “Jadi bagi kami itu bagus juga, karena akan jadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak berpihak, atau tidak netral,” ujar Aflina. “Tapi setidaknya bagi kami OMS, ini adalah langkah yang sudah sangat baik. Kalau sudah naik ke tingkat penyidikan itu sudah sangat bagus kalau ditemukan unsur pidananya berarti nanti aka nada denda kah, atau punishment (hukuman) yang lebih besar,” sambungnya. Ke depannya, lanjut dia, Koalisi OMS Kawal Pemilu berkomitmen akan mengawal kasus ini serta kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya untuk mendapatkan tindakan tegas dari pihak yang berwenang. Di mana pada Pemilu Pilpres dan Pileg sebelumnya, beber Aflina, juga tidak sedikit jumlah ASN yang diduga melanggar aturan netralitas. “Sebenarnya masih banyak kasus lama yang sedang kami kawal di Pilpres dan juga Pileg. Ada beberapa yang di-DKPP-kan. Tapi komitmen kami tetap melakukan pemantauan, baik yang lalu dan juga yang nanti untuk Pilkada. Utamanya soal money politik,” tukasnya. (REG/E)
Babak Baru Kasus Tiga Oknum ASN, Terancam Pidana Pemilu dan Sanksi Etik
Rabu 09-10-2024,10:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :