Warga Ngaku Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi di Polsek Cina Bone, Ini Kronologinya
--
"Uang yang 5 juta itu saya berikan secara bertahab, kurang lebih 10 kali datang ke rumah ARS, kadang 1 juta, kadang 500 ribu, ARS datang ke rumah minta uang tidak mengenal waktu, meski sudah jam istirahat (jam 12 malam) ARS datang ke rumah minta uang," bebernya.
Tak hanya itu, Saung menegaskan dirinya memiliki bukti lengkap terkait dugaan pungutan liar tersebut.
"Bukti lengkap, mulai rekaman, screendsood chat, voice note WhatsApp, bukti transferan juga ada, intinya apa yang saya sampaikan ini benar faktanya Pak," tegasnya.
Ia pun berharap Propam Polda Sulsel menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tidak tutup mata.
"Saya tidak mengejar kerugian saya, tapi saya kejar keadilan, agar apa yang menimpa saya tidak dialami orang lain atau tidak terulang kembali kepada orang lain, jadi saya harap Propam Polda Sulsel untuk tidak diam dan tidak tutup mata apa yang dilakukan oleh para Polisi yang sangat merugikan saya selama ini," harap Saung.
Sebagai tambahan, Saung juga menyebut adanya nomor rekening yang diduga digunakan oknum polisi untuk menerima uang tersebut.
"Nomor rekeningnya "215*01*0*863*06" bank BRI inisial ARS, sementara kanitres berinisial IMR, kerugian yang saya alami untuk pencurian saja 8 juta, tapi itu taksiran Polisi, namun taksiran saya lebih dari itu" ujarnya.
"ARS ini penyidik kalau, IMR, kanitres, jadi yang sering minta uang itu IMR, kalau ARS hanya bertugas sesuai arahan kanitnya" tambah Saung
Yang mengejutkan, oknum penyidik Polsek Cina diduga berniat menjadikan laporan polisi Saung menjadi tindak pidana ringan (Tipiring)
"Lucuhnya ini Polisi mau jadikan kasus ini Tipiring, padahal dalam aturan Undang-Undang, tipiring itu kerugian korban sebesar 2,5 juta paling banyak, jika diatas 2,5 tidak boleh dijadikan Tipiring" tegasnya
Selain itu, Saung juga mengeluhkan Polsek Cina diduga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diwajibkan oleh Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 11, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan kasus.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cina, Aiptu Imran Rapi, saat dikonfirmasi mengaku bahwa perkara ini sedang dipersiapkan untuk gelar pekan depan.
"Untuk saat ini kami siapkan bahan gelarnya untuk proses tindak lanjutnya, karena gelar sebelumnya tidak ada yang mau bersaksi. Nah, kemarin sudah ada saksi yang diajukan olehnya (Saung). Insya Allah minggu depan akan dilakukan gelar perkara kembali untuk mendapatkan petunjuk," jelasnya kepada media, Sabtu (27/9) dini hari melalui WhatsApp.
Terkait tudingan pelapor, Aiptu Imran membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel dan Polres Bone.
"Untuk hal itu, sudah diproses sama Propam Polres dan Polda," singkatnya.
Sumber:

