DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Ilegal Logging Marak di Gowa, Ratusan Hektare Hutan Lindung Rusak Dirambah

Ilegal Logging Marak di Gowa, Ratusan Hektare Hutan Lindung Rusak Dirambah

ILEGAL LOGGING--- Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin bersama Kapolres AKBP Muh Aldy Sulaiman turun melakukan sidak kondisi kawasan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao yang rusak dirambah, Jumat (12/12/2025) dini hari wita.--

Menurutnya, langkah awal yang sudah dilakukan adalah pemasangan garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan.

"Secara tegas, kami sudah pasang police line. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan," terangnya.

Perwira dua melati itu juga memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam perusakan hutan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Siapapun pelaku ilegal logging atau perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi terduga pelaku perusakan hutan itu. Namun, lanjut dia, Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, melakukan koordinasi penuh bersama penyidik, polisi hutan dan Dinas Kehutanan.

"Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan," bebernya.

Penegasan serupa juga dilkontarkan KPH Jeneberang, Khalid. Ia memastikan proses penyelamatan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel menyatakan segera membuat laporan kejadian dan tindak pidana tersebut, lalu meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa untuk dilanjutkan prosesnya. 

"Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah oleh pelaku." ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi hukum, dari ihak DLH/KPH menegaskan jika hal ini terbukti melakukan pelanggaran hukum perambahan di kawasan hutan lindung erelembang.

"Kalau terbukti ada orang yang melakukan perambahan, ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin." tutupnya.(rus)

Sumber: