DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Dinas Pertanahan Makassar Gelar Rakor Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah

Dinas Pertanahan Makassar Gelar Rakor Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah

--

DISWAY, SULSEL - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Balaikota Makassar (24/10/25)

 

 

Mewakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar adalah Dr. Daniati, S.STP., M.mengatakan, Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

 

“Dinas Pertanahan Kota Makassar hadir untuk memastikan setiap aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara baik dan maksimal sesuai aturan hukum sehingga mampu memberikan pendapat asli daerah (PAD).”ujarnya

 

Ia juga mengaku, pihaknya terus melakukan langkah-langkah pengamanan aset agar tidak mudah di klaim atau diserobot pihak lain

 

“Kita melakukan berbagai langkah dan terobosan agar aset milik pemerintah kota Makassar tidak di klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab diantaranya melalui pengsertifikatan dan pemasangan papan bicara,”jelasnya. (***)

Sumber:

Berita Terkait