Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi para pegawai.--
"Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja," ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya berpatokan pada tingkat kehadiran. Aspek perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi bagian dari penilaian.
Menurutnya, OPD masing-masing menjadi pihak yang melakukan evaluasi langsung terhadap pegawai. Sementara BKPSDMD bertugas memverifikasi dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta hasil penilaian yang ada.
"Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu," tegasnya.
Kamelia menekankan, keputusan perpanjangan masa kerja bukan didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pertimbangan objektif terkait kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan.
"Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang," tegasnya.
Sumber:


