Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Andalan Hati Hapus Jejak Annar

Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Andalan Hati Hapus Jejak Annar

Ilustrasi Annar Salahuddin Sampetoding di kasus uang palsu Kampus UIN Makassar.--Harian Disway Sulsel-Anton--

MRR mengaku mendukung pihak kepolisian untuk mengusut  tuntas kasus uang palsu. Bagaimanapun, kata dia, kasus tersebut  kejahatan yang merugikan masyarakat Sulsel.

"Hal ini tentu sejalan dengan keinginan Andalan Hati yang mau Sulsel lebih maju dan lebih berkarakter," pungkasnya.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Muhadar, mengatakan,    penyerahan diri  Annar Sampetoding, polisi dapat mengembangkan penyelidikan lebih luas.

Apalagi isu adanya keterlibatan sindikat ini dengan Pilkada Serentak 2024 telah berkembang luas.

“Polisi juga perlu menggali. Selain dia pake rencana Annar Sampetoding atau siapa yang maju Pilkada, siapa lagi yang menggunakan uang itu. Kan pasti Annar Sampetoding bisa membuka itu. Siapa calon gubernur yang pakai itu,” katanya.

Selain membuka kotak Pandora keterlibatan sindikat uang palsu pada kontestasi politik, kata Prof. Muhadar, Annar sebagai juru kunci juga dapat membuka  keterlibatan pihak bank dalam kasus ini. Sehingga semua misteri dapat terungkap.

“Berarti kalau yang menggunakan uang itu, apa dia tau atau tidak. Atau ada pihak bank itu tahu uang palsu tapi mereka tetap mencairkan itu,” sebut Muhadar.

“Saya kira tidak tertutup kemungkinan polisi tetap melakukan investigasi siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu,” sambungnya.

Prof. Muhadar mengatakan,  terbukanya kotak pandora tersebut tidak menutup kemungkinan akan bermunculan tersangka, barang bukti, serta fakta-fakta baru dari kasus ini.

Sebab, Annar yang telah menjalani pemeriksaan  akan mengungkapkan apa saja yang dia ketahui.

“Tentu Pak Sampetoding ini akan menceritakan apa yang dia tahu, dengar, diketahui, dilihat, dia akan cerita. Jadi tidak tertutup kemungkinan ada namanya pengembangan dari keterangan saksi-saksi dan tersangka,” ujarnya.

Selebihnya Prof. Muhadar mengatakan untuk kasus ini dipercayakan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Kendati pasca pemeriksaan, dikabarkan Annar Sampetoding hingga saat ini terbaring sakit.

“Ini kan dia menyerahkan diri, artinya dia menyadari salah. Ya sudah, sudah ada jalan yang harus dia selesaikan kan. Jadi kita tetap percayakan kepada penyidik, jaksa, kelanjutan pidana kita serahkan,” jelasnya.

Dia pun mendorong kepada pihak penyidik kepolisian untuk terus mendalami kasus ini dari keterangan Annar Sampetoding. Meski dalam keadaan sakit, menurut Prof. Muhadar, hal itu semestinya tidak mengendurkan proses penyidikan.

Bagaimana pun Annar Sampetoding telah berstatus sebagai tersangka, tanpa mengesampingkan haknya mendapatkan perawatan medis.

Sumber: