Dilema Digital: Kenaikan PPN 12% dan Tantangan Hukum ITE di Era Ekonomi Digital
Muh Akbar Fhad Syahril, Akademisi Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada--Istimewa--
Dari perspektif global, posisi Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia juga perlu dipertimbangkan. Kebijakan yang terlalu membebani sektor digital dapat mengurangi daya tarik Indonesia bagi investor asing dan perusahaan teknologi global. Hal ini dapat mempengaruhi aliran modal dan transfer teknologi yang sangat diperlukan untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Meskipun demikian, kenaikan PPN dan penguatan regulasi digital juga dapat dilihat sebagai langkah menuju ekonomi digital yang lebih matang dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, peningkatan penerimaan negara dari sektor digital dapat diinvestasikan kembali untuk memperkuat infrastruktur digital, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, dan mendukung inovasi lokal.
Pada akhirnya, keberhasilan navigasi melalui dilema ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk berkolaborasi dan beradaptasi. Diperlukan pendekatan yang holistik dan adaptif untuk memastikan bahwa Indonesia dapat mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi digitalnya sambil memenuhi kebutuhan fiskal dan keamanan digital.
Dengan demikian, tantangan ganda dari kenaikan PPN 12% dan implementasi UU ITE yang baru bukan hanya sebuah dilema, tetapi juga merupakan kesempatan untuk mereformasi dan memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia. Jika dikelola dengan bijak, ini bisa menjadi titik balik menuju era ekonomi digital yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai penutup, mari kita bayangkan sejenak jika para pendiri perusahaan teknologi raksasa duduk bersama para pejabat pajak untuk membahas dilema digital ini. Mark Zuckerberg mungkin akan menawarkan "like" gratis sebagai pengganti pajak, Jeff Bezos bisa saja menjanjikan pengiriman drone untuk mengantarkan formulir pajak, dan Elon Musk mungkin mengusulkan pembayaran pajak dalam bentuk Dogecoin. Sementara itu, pejabat pajak hanya bisa menggaruk kepala, bingung apakah harus tertawa atau menangis. Namun di balik lelucon ini, kita diingatkan bahwa tantangan perpajakan di era digital adalah nyata dan kompleks. Mungkin solusinya bukan hanya tentang angka dan regulasi, tapi juga tentang bagaimana kita bisa berinovasi dalam sistem perpajakan secepat inovasi teknologi itu sendiri. Siapa tahu, mungkin suatu hari nanti kita akan memiliki 'app' khusus untuk membayar pajak digital yang sama mudahnya dengan mengirim emoji!
Sumber: