ACC Catat 144 Kasus Korupsi Mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Selama 2024
--
DISWAY, SULSEL - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis Catatan Anti Korupsi selama 2024.
Dalam catatannya, ACC menyebut ada 144 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang prosesnya mandek dan belum tuntas. Itu ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan.
ACC mencatat selama 2024 setidaknya 54 kasus tipikor tertunggak di tingkat Polres se-Sulsel. Hanya 10 kasus yang naik ke tingkat penyidikan, dan 44 kasus masih tertahan di tingkat penyelidikan.
Begitu pun kasus tipikor di Polda Sulsel, ACC mencatat, 33 kasus yang belum tuntas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Sementara 23 kasus masih berproses di tahap penyelidikan, serta 10 kasus di penyidikan.
Dalam hal informasi publik terkait dengan data kasus korupsi yang ditangani, ACC menilai Polda Sulsel masih bersikap tertutup.
“Permintaan informasi dan data belum pernah direspon secara positif, padahal akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergitas pencegahan dan penindakan kasus korupsi bersama masyarakat,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun dalam keterangannya, Selasa 31, Desember 2024.
Catatan lain untuk kepolisian, adanya status kasus korupsi yang sudah naik di tahap penyidikan tapi tidak ada tersangka, kemudian didiamkan dan tidak ada progres perkembangannya sama sekali.
Contoh kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penataan kawasan objek wisata Buntu Burake Toraja tahun anggaran 2017-2019. Kasus ini ditangani oleh Polres Tana Toraja sejak tahun 2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara 1,4 Milyar.
Lalu, ada beberapa kasus korupsi lama yang ditangani bertahun-tahun dengan status penyidikan. Sudah ada tersangka, namun tidak ada penyelesaiannya. Seperti kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Jembatan Sungai Walemping tahun anggaran 2022 yang ditangani oleh Polres Barru.
Beberapa kasus korupsi juga sudah tahunan mandek di tingkat penyidikan tanpa ada perkembangan, seperti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang ditangani oleh Polda Sulsel.
“Kasus korupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Ada kasus korupsi baru ditangani, namun sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama (mandek),” sebut Kadir Wokanubun.
“Lemahnya supervisi dan monitoring terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres-Polres. Serta tidak adanya atensi serius dari pimpinan kepolisian untuk penuntasan kasus-kasus korupsi,” tambahnya.
Sedangkan kasus tipikor mandek juga tercatat di ranah kors adhiyaksa. ACC mencatat 35 kasus korupsi yang mandek di tingkat Kejaksaan Negeri se-Sulsel. Setidaknya 21 kasus baru sampai ke tingkat penyelidikan, dan 14 kasus di tingkat penyidikan.
Tak berbeda jauh, penuntasan beberapa kasus korupsi juga tersendat di tingkat Kejaksaan Tinggi Sulsel. ACC menyebut setidaknya ada 23 kasus tipikor yang mandek ditangani oleh Kejati Sulsel khususnya pada tindak pidana khusus (pidsus), dengan rincian 18 kasus pada tingkat penyelidikan dan 5 kasus di tingkat penyidikan.
Sumber: