ACC Catat 144 Kasus Korupsi Mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Selama 2024

ACC Catat 144 Kasus Korupsi Mandek di  Kepolisian dan Kejaksaan Selama 2024

--

“Sikap Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam hal keterbukaan Informasi masih jauh dari yang diharapkan. Komitmen Kejati Sulsel untuk bersama masyarakat sipil memberantas korupsi tidak seperti yang diharapkan,” kata Kadir Wokanubun.

Catatan ACC untuk pihak Kejaksaan pun kurang lebih senada dengan catatan untuk kepolisian. ACC menyebut ada beberapa kasus korupsi yang sudah berstatus naik di tahap penyidikan, tapi tidak ada tersangka dan terkesan didiamkan tanpa perkembangan.

Sebutlah dugaan Korupsi Penggunaan laba berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019 di Bank Sulselbar.

Lalu, ada kasus korupsi yang ditangani bertahun-tahun dengan status penyidikan, sudah ada tersangka namun tidak ada penyelesaiannya. Seperti dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) TA 2023 Toraja Utara yang ditangani Kejaksaan Negeri Toraja.

Ada juga kasus korupsi yang sudah tahunan mandek di tingkat penyelidikan dan tanpa ada perkembangan sama sekali. Seperti, kasus dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap Tahun 2020-2023.

Di mana sebelumnya, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah tangga di lingkup DPRD Sidrap Tahun 2020-2023. Serta telah ada audit dari Inspektorat atas permintaan dari Kejari Sidrap.

ACC menilai beberapa kasus korupsi di atas seperti sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasannya. Terdapat kasus korupsi baru yang ditangani, namun sama mandeknya dengan kasus korupsi yang lama.

Supervisi dan monitoring terhadap penangan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari dan Kejati masih lemah. Serta tidak adanya atensi serius dari pimpinan Kejaksaan Tinggi untuk penuntasan kasus-kasus korupsi yang mandek.

“Di Kejaksaan Tinggi tidak adanya kanal digital untuk update penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulsel maupun Kejaksaan Negeri se-Sulsel. Sehingga menyulitkan publik ketika membutuhkan data-data terkait penanganan kasus korupsi,” tandas Kadir Wokanubun.***

Sumber: