'Rapor Merah' Pemberantasan Korupsi di 2024
Ilustrasi Rapor Merah Buat Aparat Penegak Hukum--Harian Disway Sulsel-Anton--
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, kasus korupsi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengalami peningkatan bahkan sampai 150 persen dari tahun sebelumnya. Kendati demikian, penyelesaian kasus korupsi malah mengalami penurunan, yakni minus 77,77 persen.
“Tindak pidana korupsi tahun 2023 sebanyak 18 perkara, dengan penyelesaian sebanyak 72 perkara. Sedangkan tahun 2024, tindak pidana korupsi dapat diungkap sebanyak 45 perkara dan penyelesaian sebanyak 16 perkara,” ungkap Yudhiawan saat Rilis Akhir Tahun Polda Sulsel, Senin, 30 Desember 2024.
“Adapun jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan pada tahun 2024 sebesar Rp.2.490.884.681 atau 2,49 miliar rupiah,” tambahnya.
Secara umum, Yudhiawan melaporkan bahwa memang penyelesaian kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel memang mengalami penurunan dari tahun 2023. Di mana Tindak Pidana Khusus yang dilaporkan pada 2023 sebanyak 1.012 perkara, dengan penyelesaian sebanyak 513 perkara. Sedangkan pada tahun 2024 kasus Tindak Pidana Khusus yang dilaporkan sebanyak 1043 perkara, dengan penyelesaian sebanyak 425 perkara.
“Terjadi peningkatan kasus tindak pidana khusus sebanyak 31 perkara atau 3,1 persen. Sedangkan penyelesaian perkara mengalami penurunan sebanyak 88 perkara atau minus 17,1 persen,” sebutnya.
Tak hanya pihak Kepolisian, Kejaksaan juga mengungkapkan hasil kinerjanya selama setahun ini, khususnya pada Bidang Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi memaparkan refleksi akhir tahun 2024 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 128 perkara,” ungkap Soetarmi.
“Di mana perkara-perkara tipikor tersebut ditangani oleh Kejati Sulsel sebanyak 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara,” sambungnya.
Dia menguraikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara. Di mana Kejati Sulsel sebanyak 11 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara.
Adapun Soetarmi mengatakan, total kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp. 91.264.102.116.
“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp. 29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 61.581.571.807, dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 510.447.817,” sebutnya.
Dari kerugian negara sebesar Rp. 91 Miliar tersebut, upaya jajaran Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku hanya sebesar Rp. 19.257.248.795,.
“Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 358.857.818,” tukasnya.(Reg/E)
Sumber: