PPN 12 Persen Hanya Jet Pribadi dan Sejenisnya, Salman Dorong DJP Massifkan Sosialisasi

PPN 12 Persen Hanya  Jet Pribadi dan Sejenisnya, Salman Dorong DJP Massifkan Sosialisasi

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi.--

DISWAY, SULSEL  - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan  barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya. 

Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu.

 Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko mengatakan,  pemungutan pajak berdasarkan undang - undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sulsel,  Senin, 6 Januari 2025.

"Untuk kenaikan tarif efektif,  semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah.   Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan undang undang. Selama tidak dikenakan PPN BM tetap hitungannya 11 persen," katanya.

Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen.  Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen.

"Dalam undang undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak," ujarnya.

Usai Rapat Dengar Pendapat, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel dari fraksi PPP, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap, terkait kenaikan PPN 12 persen, perlu dilakukan sosialisasi yang massif. Sebab, kebijakan PPN 12 persen diberlakukan, namun yang kenakan hanya barang mewah. 

"Saya harap bahwa untuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak ini untuk sosialisasi apa-apa saja barang-barang mewah tersebut,  sosialisasinya bisa lebih dimassifkan,  supaya tidak ada oknum-oknum di luar sana yang memanfaatkan isu  pajak 12 persen," kata Salman.

Sosialisasi tersebut,  kata dia, cukup penting disampaikan ke publik. Termasuk kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

"Sudah banyak terdengar di media-media kayak,  jet pribadi, rumah di atas 30 miliar,  mobil-mobil di atas Rp4.000 cc dan sebagainya,  hanya - hanya itu saja yang terkena pajak 12 persen di atas tanggal 1 Februari 2025 nanti," harapnya menandaskan. (*)

Sumber: