Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Korupsi Dana Hibah KONI Rugikan Negara Rp 5,8 M.--Istimewa--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah yang dikelola KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 telah merugikan negara sebesar Rp5,8 miliar.
Ini merupakan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
“5 Miliar 800 juta sekian sekian, itu perhitungan real dari BPKP,” ujar Kepala Bidang Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mengatakan, tim penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus korupsi tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Jika telah rampung maka akan diserahkan ke jaksa untuk diteliti ketika sudah lengkap akan dinyatakan P21. Tidak bisa juga kami pastikan (kapan dilimpahkan ke pengadilan) tapi yang jelas teman - teman terus bekerja merampungkan berkas perkara, tentu kami juga punya tenggat waktu, karena sudah dilakukan penahanan dan itu ada batas waktunya jadi insya allah (secepatnya),” terangnya.
Alamsyah mengaku tidak tahu secara detail kapan penahanan para tersangka dugaan korupsi itu berakhir.
“Kami juga ada masa penahanan yang harus kami perhatikan, saya cek dulu betapa lama lagi penahanan karena itu di situs,” tutupnya.
Peneliti dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan menyampaikan pihaknya mendesak pihak Kejari untuk bekerja profesional dan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau.
“ACC mendesak Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” tegasnya kepada Harian Disway Sulsel melalui pesan singkat, Senin 6 Januari 2024.
Kendati demikian, Ayi sapaannya turut mencurigai bahwa materi dakwaan maupun saksi yang disiapkan oleh kejaksaan belum sepenuhnya rampung.
“ACC menilai adanya kemungkinan belum sempurnanya materi dakwaan maupun saksi serta pengumpulan alat bukti, (kami) berharap kejaksaan bekerja profesional,” terangnya.
Diketahui, Kejari Makassar telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar.
Ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana hibah yang dikelola KONI Makassar sebesar Rp60 miliar lebih untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Sumber: