Ijazah Palsu Terungkap di Sidang DKPP, Trisal Tahir dan Komisioner KPU Berpotensi Dipidana

Ijazah Palsu Terungkap di Sidang DKPP, Trisal Tahir dan Komisioner KPU Berpotensi Dipidana

Ilustras Ijazah Palsu.--Harian Disway Sulsel-Anton--

"Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan dalam perkara nomor 305 dan seterusnya paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Majelis sidang DKPP menimbang fakta-fakta yang telah diuraikan dalam kronologis perkara tersebut, berpendapat Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan selaku Ketua Bawaslu Palopo dan anggota tidak optimal dalam melakukan pengawasan penyelesaian dan penanganan sengketa dugaan pelanggaran Pemilu.

"Bahwa benar, Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan telah melakukan pengawasan setiap tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, termasuk pengawasan langsung pelaksanaan klarifikasi kepada suku Dinas Pendidikan wilayah 2 kota administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta," ungkapnya.

Majelis sidang DKPP berpendapat bahwa Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai permasalahan keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir.

"Berdasarkan hal tersebut, Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan selaku majelis tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti memiliki science of crisis, sehingga membiarkan melahirkan kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.(***)

Sumber: