Berkas Tersangka Upal Belum Rampung
Ilustrasi uang palsu.--Istimewa--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Berkas perkara para tersangka kasus sindikat pencetak dan peredaran uang palsu (Upal) di Kampus UIN Alauddin Makassar belum juga rampung.
Berkas perkara para tersangka sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gowa, namun dikembalikan ke penyidik Polres Gowa lantaran belum lengkap.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly S. Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa.
Namun, pihaknya masih melakukan pengejaran dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih melengkapi kekurangan berkas sesuai P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dan untuk DPO masih dalam lidik dan pengejaran,” ujarnya kepada Harian Disway Sulsel, Minggu, 2 Februari 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengakui tak ada kendala serius dalam melengkapi berkas para tersangka ini. Sehingga dia mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali melimpahkan 18 berkas tersebut ke Kejari Gowa.
“Belum ada (kendala). Semoga segera kami kirimkan kembali ke JPU,” katanya.
Sementara untuk pengejara 2 orang DPO, Reonald mengatakan, mengalami kendala lantaran keduanya sering berpindah-pindah tempat. Sehingga dia menyarankan, kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar upal ini menyerahkan diri ke Polisi.
“Ini kan manusia, dia bergerak dan dia bisa kemana saja, ke mana pun dia yang pasti kami ikuti. Kami sarankan kepada 2 pelaku ini segera menyerahkan diri,” himbaunya.
Sebelumnya, Kajari Gowa, M. Ihsan mengatakan berkas para tersangka dikembalikan ke polisi karena bukti formil dan materil belum lengkap.
"Berkas ini masih ada yang belum lengkap, sehingga kami kembalikan," ujarnya belum lama ini. (Reg/C)
Sumber: