Komisi C Desak Pemprov Hentikan Persetujuan 2,5 Persen PI Migas Wajo
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta. --
DISWAY, SULSEL - Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk menghentikan persetujuan Participating Interest (PI) 2,5 persen Migas di Kabupaten Wajo. Pasalnya, PI tersebut dianggap terlalu rendah.
Itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta (APT) kepada wartawan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda), Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Andre, pembagian PI 2,5 persen sangat rendah. Apalagi PI 2,5 persen dibagi dua antara PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) dan BUMD Pemkab Wajo.Padahal Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023, pembagian PI maksimal 10 persen.
" Setelah kita menelaah berdasarkan Peraturan ESDM maksimal 10 persen yang bisa didapatkan dalam Participating Interest ini. Kami memberikan kesimpulan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dan PT. SAE untuk memberhentikan sementara persetujuan tersebut," kata Andre.
Apalagi, laba PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) sebagai pihak ketiga yang mengelola Migas Wajo mencapai Rp300 miliar lebih, pada 2023 lalu. Itu berdasarkan COT dari Universitas Hasanuddin.
Dari laba tersebut, BUMD Pemkab Wajo hanya mendapatkan 2,5 persen, dibagi dua dengan PT. Sulsel Andalan Energi.
Padahal, PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) telah mengelola Migas Wajo sejak tahun 90-an, kemudian pembagian PI baru dimulai 2023.
" Melihat hasil COT hasil pengolahan yang diberikan oleh Unhas, bahwa nilai yang diperoleh pihak ketiga itu cukup tinggi dan investasi cukup lama dari 1990-an sampai 2024. Sehingga kita minta negosiasi ulang. Agar mendapat nilai lebih baik," ucap Legislator dari Fraksi NasDem itu.
Sementara Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi, Hasballah mengakui, pembagian PI 2,5 persen sangat rendah.
"2,5 persen, kemudian dibagi fifti fifti dengan Wajo, itu hanya biaya operasional PT. SAE. Belum kita dimintakan PAD oleh Pemprov," ujarnya.
Hasballah membeberkan, persetujuan PI 2,5 persen dilakukan di masa Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
" Pj sepakat 2,5 jadi semua ikut tanda tangani. Kami juga sangat kecewa," kata Hasballah.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Hamzah Hamid menambahkan, pihaknya meminta persetujuan PI 2,5 persen tersebut ditinjau ulang. Meskipun telah terjadi kesepakatan, kata dia, adminsitrasi PI tersebut belum selesai dan masih bisa dilakukan peninjauan ulang.
"Inikan masih ada beberapa tingkat. Jadi saya kira masih bisa dinegosiasikan," imbuhnya. ***
Sumber: