Waka DPRD Sulsel Sufriadi Dorong Pembagian PI Migas Wajo Ditinjau Ulang
![Waka DPRD Sulsel Sufriadi Dorong Pembagian PI Migas Wajo Ditinjau Ulang](https://sulsel.disway.id/upload/6e3797386674aba4ea2aeefe4aa61b10.jpg)
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Sufriadi Arief.--
DISWAY, SULSEL — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arief, mendorong peninjauan ulang pembagian Participating Interest (PI) migas di Kabupaten Wajo yang dikelola PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).
Menurut Sufriadi, pihak DPRD Sulsel berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini.
Ia menegaskan pembagian PI migas seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 yang menyebutkan daerah penghasil berhak memperoleh sebesar 10 persen.
" Maka, pembagian PI yang hanya 2,5 persen ini perlu dikaji ulang," ujar Sufriadi, Kamis, 6 Februari 2025.
Sufriadi berharap, melalui RDP nanti, keputusan mantan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menandatangani kesepakatan PI sebesar 2,5 persen untuk Kabupaten Wajo bisa lebih didalami. Ia berharap hasil RDP dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kalau nanti DPRD bisa mengeluarkan keputusan untuk ditinjau ulang, saya mau lah (Wajo, Daerah Pemilihan saya)," ucap Sufriadi.
" Tentu (RDP nanti) kita akan mendengarkan apa - apa yang menjadi pertimbangan Prof Zudan melakukan tanda tangan kesepakatan 2,5 persen, nah itu harus kita gali. Ini menyangkut pendapatan daerah," tukas Ketua PPP Kabupaten Wajo itu.
Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sulsel terkait Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi, Rabu, 6 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo dari Fraksi Partai Gelora, Amran menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Amran menyampaikan, pihaknya berharap pembagian PI sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.
Ia juga menekankan keterbukaan informasi PT. Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas.
"Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo," jelas Amran.
Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo.
Sumber: