Indikasi Kerugian Negara Akibat Ijazah Trisal Tahir, APH Didesak Periksa KPU Palopo

Indikasi Kerugian Negara Akibat Ijazah Trisal Tahir, APH Didesak Periksa KPU Palopo

Ilustras Ijazah Palsu Trisal Tahir–Ahmad Syarifuddin di Pilkada Palopo.--Harian Disway Sulsel-Anton--

DISWAY,  SULSEL  - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi  ikut merespon putusan Mahkamah  Konsitusi  (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Piwali)  Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ - Nur) dalam Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Di mana, amar putusan tersebut, membatalkan kemenangan  pasangan Trisal Tahir  - Akhmad Syarifuddin di Pilwali Palopo. Kemudian mendiskualifikasi Trisal Tahir lantaran tidak memenuhi syarat administrasi,  karena ijazah yang digunakan dalam pencalonan diduga palsu.  Serta memerintahkan KPU Palopo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.

ACC melihat, putusan ini menandakan  ketidakprofesionalan KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah Trisal Tahir, yang berdampak pada kerugian negara.  Sebab pada Pemilihan Wali Kota Palopo 2024, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp23 Miliar.

“Menurut kami, benar telah terjadi kerugian negara karena penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Palopo, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka seharusnya cermat dalam memverifikasi syarat calon,” ujar Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa, melalui telepon pada Selasa (25/2/2025).

Angga menambahkan, ketidakprofesionalan KPU Palopo dikuatkan  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Dalam putusan tersebut, tiga komisioner KPU Palopo dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena tidak cermat dalam memverifikasi ijazah Trisal.

“Putusan DKPP ini mempertegas bahwa KPU Palopo memiliki cukup informasi mengenai kejanggalan ijazah Trisal Tahir, tetapi tetap meloloskannya. Ketidakcermatan ini berakibat fatal,” ungkap Angga.

ACC juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Harapan kami, APH dapat menyelidiki untuk menemukan apakah ada unsur melawan hukum, itikad buruk, atau upaya memperkaya diri dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo,” pungkas Angga.

Putusan MK ini mengharuskan Palopo kembali menggelar PSU untuk menentukan pemimpin daerahnya. Sementara itu, Trisal Tahir harus menghadapi ancaman hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Mengingat kasus dugaan pemasukan ijazah Trisal Tahir tengah bergulir di Polres Palopo.***

Sumber: