Ambil Alih Kasus Ijazah Palsu Trisal Tahir, Polda Sulsel Genjot Pemeriksaan Saksi

--
DISWAY, SULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, melalui Subdit IV Bidang Tindak Pidana Tertentu tengah mengambil alih kasus Ijazah Palsu mantan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, setelah kasus tersebut bergulir di Polres Palopo.
Bahkan, Subdit IV Polda Sulsel mulai menggenjot pemeriksaan saksi-saksi guna penyelidikan kasus tersebut.
Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu tersebut.
"Saat ini (Penyelidikan penggunaan Ijazah Palsu) masih dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi," sebutnya saat dihubungi melalui via telepone, Rabu (26/3/2025).
Ia pula membenarkan bahwa pihaknya melalukan pemanggilan terhadap Anggota Komisioner KPU Palopo, Senin (25/3/2025) kemarin di Polda Sulsel.
"Iya benar (ada pemeriksaa)," singkatnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2) malam.
Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.
MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.
Sumber: