Indikasi Kerugian Negara KPU Palopo, Kejaksaan Didesak Periksa Secara Berjenjang

Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa. --
DISWAY, SULSEL - Indikasi kerugian negara Komisi Pemilihan Umum Palopo tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sejauh ini, Kejari Palopo telah melakukan telaah atas aduan masyarakat terhadap kasus tersebut.
Lembaga bentukan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi pun mendorong Kejaksaan memeriksa semua pihak yang terlibat secara berjenjang.
Pasalnya, indikasi kerugian negara tersebut muncul setelah KPU meloloskan mantan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, meski cacat administrasi.
Akibatnya, Pilkada Palopo harus diulang, lantaran Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Trisal Tahir gegara ijazah yang digunakan dalam pencalonan tidak sah.
Sehingga ketidakprofesionalan atau kelalaian KPU secara tidak langsung menyebabkan kerugian negara. Sebab, biaya Pilkada Polopo sebesar Rp22 miliar lebih harus terbuang sia - sia. Kemudian pemerintah kembali menganggarkan untuk biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Apalagi dalam proses tahapan Pilkada Palopo, syarat pencalonan Trisal Tahir sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun setelah KPU Palopo berkonsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi, status Trisal berubah.
"Iya, karena mereka meloloskan calon yang TMS. Seandainya calon tersebut tetap TMS, maka tidak akan ada PSU," kata Peneliti ACC Sulawesi Anggareksa, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Angga, putusan Mahkamah Konsitusi untuk PSU Palopo sudah jelas. Indikatornya ijazah Trisal Tahir tidak sah.
Angga mendorong pihak Kejaksaan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam indikasi kerugian negara KPU Palopo. Sebab KPU merupakan lembaga hirarkis dalam mengambil keputusan.
"Harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat," kata Anggareksa. (*)
Sumber: