Kasus Ijazah Palsu: Polda Periksa KPU - Bawaslu, Menyusul Trisal Tahir

--
DISWAY, SULSEL - Kasus dugaan ijazah palsu mantan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir kini memasuki babak baru. Di mana, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya bergulir di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Teranyar, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Polopo pada Selasa, 25 Maret 2025. Sementara pemeriksaan Komisioner Bawaslu Palopo diagendakan, Rabu, 26 Maret 2025.
"Kemarin Ketua KPU, hari ini kita tunggu dari Bawaslu. Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.
Adapun kasus ini, lanjut dia, berbeda dengan kasus yang juga tengah bergulir di Polres Kota Palopo.
Meskipun masih sama-sama tentang dugaan ijazah palsu Trisal Tahir, Kompol Jufri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulsel terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.
"Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas," terangnya.
Selain KPU dan Bawaslu, Polda Sulsel juga mengagendakan pemeriksan terhadap Trisal Tahir yang diduga menggunakan ijazah palsu. (*)
Sumber: