Soal Dugaan Pelanggaran Adminsitrasi Ome, KPU Sulsel Konsultasi ke Pusat

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya. --
DISWAY, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) tengah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran adminsitrasi calon Wakil Wali Kota Polopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Mei Mendatang.
KPU Sulsel sebagai penanggung jawab PSU Pilwali Palopo akan melakukan konsultasi ke pusat atau KPU RI dalam waktu dekat.
Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut melakukan konsultasi ke KPU RI dan telaah hukum.
"Kita melakukan konsultasi ke KPU RI. Dan sembari menindaklanjutinya berdasarkan PKPU 15 tahun 2024, yakni divisi hukum akan melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi tersebut," katanya, Senin, 7 April 2025.
Mantan komisioner KPU Palopo ini menjelaskan, tindakan ini sudah sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi.
Adapun proses telaah dilakukan Divisi Hukum yang digawangi Kordiv Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati.
"Setelah itu baru akan dibawa atau dibahas ke dalam pleno. Jadi kita nunggu divisi hukum. Kalau kita mau konfirmasi terkait dengan telaah hukumnya boleh ke Kadiv Hukum," terangnya.
Meski begitu, Adiwijaya enggan membeberkan lebih jauh mengenai isi rekomendasi Bawaslu tersebut. Secara umum rekomendasi tersebut hanya menyatakan Ome diduga melanggar syarat adminsitrasi pencalonan.
"Perlu saya luruskan sedikit bahwa tidak ada dalam rekomendasi (diksi diskualifikasi), bisa kita baca baik-baik ya. Yang ada di rekomendasi adalah ditemukan adanya pelanggaran administrasi," tukasnya.
Diketahui, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi ke KPU terkait syarat administrasi Ome yang diduga melanggar. Di mana Ome ditengarai tidak jujur soal statusnya sebagai mantan terpidana.
Sumber: