Pemkot Makassar

Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Jaminkan Uang untuk Tahanan Rumah

Terdakwa Skincare  Merkuri Mira Hayati Jaminkan Uang untuk Tahanan Rumah

Terdakwa Mira Hayati turun dari mobil tahanan sembari dipapah Jaksa. Foto: ist--

DISWAY,  SULSEL  -Terdakwa perkara skincare mengandung mercuri, Mira Hayati menyimpan jaminan uang untuk peralihan tahanan ke Pengadilan Negeri Makassar.  Jaminan uang itu untuk peralihan tahanan dari Lapas Kelas Makassar menjadi tahanan rumah.

Penetapan peralihan penahanan terhadap Direktur Utama perusahaan kosmetik Agus Mira Hayati Mandiri Utama itu dikeluarkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali  menjelaskan, Majelis Hakim memberikan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Mira Hayati  dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Karena beliau (Mira Hayati) ini lagi kondisi baru melahirkan, dia punya anak bayi kan, kondisi kesehatannya," kata  Sibali dikutip,  Minggu, 13 April 2025.

Yang bertindak sebagai penjamin pengalihan status penahanannya, lanjut Sibali, yakni  suaminya bersama dengan pengacaranya.

Sibali pun tak menampik jika dalam pengalihan penahanan Mira Hayati tersebut terdapat jaminan berupa uang. Hanya saja, ia enggan menerangkan secara detil mengenai jumlah uang yang dititipkan  Mira Hayati ke Pengadilan.

"Tentunya dalam hal itu memang ada jaminan berupa uang tapi nilai uangnya saya tidak bisa kasih tahu karena sensitif, etika gitu," tutur Sibali.

Ia mengungkapkan, uang jaminan yang dimaksud itu bukan merupakan uang 'mati'. Namun nantinya dapat digunakan sebagai biaya operasional jika  Mira Hayati melarikan diri.

"Itu bukan uang mati yah, itu akan dipakai bilakala seorang yang pengalihan penahanan itu melarikan diri, itu dipakai untuk biaya operasional dan kalau pengalihan penahanannya sudah selesai dan tuntas maka dia bisa meminta kembali itu uangnya. Jadi bukan Pengadilan yang ambil tapi bisa diambil kembali," ungkap Sibali.

Dia  berharap Mira Hayati untuk tidak mencoba melanggar status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim kepadanya.

"Jadi status tahanan rumah itu artinya dia tidak bisa keluar-keluar rumah, bahwa mau beraktifitas atau bermain-main di luar rumah itu tidak bisa," ujar Sibali.

Terpisah, Kasubsi Adper Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo mengatakan, pelaksanaan pengalihan penahanan Mira Hayati dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah itu didasarkan  penetapan  Pengadilan Negeri Makassar yang  dilaksanakan  Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi begitu, Rutan Makassar dalam hal ini juga hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Makassar," singkat Ahmad.

Diketahui, Mira Hayati merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan skincare bermerkuri.

Sumber: