Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Akan Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon

Tangkapan layar surat edaran larangan paku pohon. --
Dalam SE yang diteken Wali Kota Munafri tersebut, berdasarkan Persturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi.
"Ssetiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat".
Berdasarkan hal tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.
Ketiga, setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.
Keempat, setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.
"Demikian penegasan melalui Surat Edaran ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab," demikian isi surat edaran tersebut. (*)
Sumber: