PT Masmindo Bantah Kerja Sama dengan Freeport-McMoRan, Fokus Kelola Tambang Emas dengan 2 Rekanannya

Papan nama PT. Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu. --
DISWAY, SULSEL - Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa terkait adanya dugaan rencana kerja sama antara PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Freeport-McMoRan, perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA menyatakan, pihaknya tidak memiliki hubungan kerja sama ataupun rencana kerja sama dalam bentuk apapun dengan Freeport-McMoRan.
“MDA adalah perusahaan nasional dengan seluruh saham dimiliki oleh korporasi Indonesia, yaitu PT Indika Energy Tbk,” tegas Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 April 2025.
Dalam pengembangan proyek tambang emas 'Awak Mas', MDA telah menggandeng dua rekanan utama, yakni PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia, yang secara aktif melibatkan sejumlah perusahaan dan pelaku usaha lokal untuk mendukung operasional proyek.
Mitra-mitra lokal tersebut di antaranya adalah PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.
Ibrahim menegaskan, pengelolaan proyek Awak Mas dilakukan sepenuhnya oleh MDA bersama mitra nasional dan daerah.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan prinsip keberlanjutan, keselamatan, serta pemberdayaan masyarakat lokal, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi di industri pertambangan,” ujarnya.
Sejak awal proyek, MDA telah aktif melibatkan masyarakat lokal tidak hanya melalui kemitraan usaha, tetapi juga lewat berbagai program pemberdayaan, seperti pembentukan koperasi, pelatihan, dan dukungan terhadap pengembangan ekonomi desa.
Meskipun proyek masih dalam tahap pra-produksi, keterlibatan masyarakat sudah menjadi bagian penting dari operasional perusahaan.
"PT Masmindo Dwi Area akan selalu berusaha mengawal dan meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan penambangan, dengan memastikan seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip pertambangan berkelanjutan, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia," imbuhnya. (*)
Sumber: