Direktur CV Amputtang Pertanyakan Kejaksaan Selayar Terlibat Proses Tender
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, MAKASSAR -- </strong>Direktur CV Amputtang Karya Mandiri yang berkantor di Kabupaten Pangkep Andrianda merasa keberatan lantaran pejabat pembuat komitmen (PPK) membatalkan proses kontrak paket pekerjaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Selayar secara sepihak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Andrianda didampingi Muhammad Aswar Kasman mengemukakan bila proses kontrak sudah selesai, namun tiba-tiba ada pembatalan kontrak secara sepihak, lantaran adanya surat dari rekanan yang kalah dan menyangga masuk ke Kejaksaan Negeri Selayar. Surat sanggahan diajukan oleh CV Aditya Jaya Utama</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ironisnya, surat sanggahan tersebut langsung ditanggapi untuk di proses bahwa ada kebocoran rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterima CV Amputtang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pihak Amputtang merasa ada yang tidak jelas karena PPK akhirnya menuding pokja yang melakukan kesalahan dalam evaluasi . Berikutnya pihak Kejaksaan Selayar mengaku masuk untuk melakukan pendampingan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pihak kejaksaan Selayar lalu melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Pangkep terkait pembelian dum truk milik CV Amputtang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pihak pokja yang dikonfirmasi Selasa (5/7) mengaku hingga saat ini belum membatalkan lelang, dan dia juga mengaku telah menerima surat pembatalan dari PPK.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Harusnya PPK segera menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa (SPPBJ) setelah menerima hasil pemilihan atau berita acara hasil pemilihan paling lambat lima hari. Ini sudah lebih sebulan. Berdasarkan berita acara hasil pemilihan tanggal 3 Juni 2022 yang dipublikasikan tanggal 15 Juni 2022,"ujar Andrianda.</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: