Awas! 'Pemilih Siluman' di PSU Palopo

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).--Harian Disway Sulsel-Anton--
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengungkapkan salah satu atensi Bawaslu perihal data pemilih pada PSU Palopo. Ia mengatakan, isu data pemilih telah menjadi perhatian Bawaslu sejak awal.
"Justru masukan Bawaslu sejak awal adalah agar dilakukan pencermatan bersama terhadap data pemilih. Alhamdulillah, KPU merespons dan telah dilakukan pencermatan secara bersama-sama," ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Saiful menjelaskan, Bawaslu juga telah menyampaikan 230 nama yang diduga ganda dalam DPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 nama terbukti merupakan data ganda. Namun yang digunakan sebagai rujukan dalam PSU adalah data pemilih per 27 November 2024 lalu, maka nama-nama tersebut tidak dihapus dari DPT, melainkan hanya dicoret.
"Nama-nama itu tidak dihilangkan, tetapi dicoret untuk menandai bahwa mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Ini penting agar menjadi atensi semua pihak," jelas Saiful.
"Jika pada tanggal 24 (Mei) nanti nama-nama tersebut masih digunakan untuk memilih, maka itu patut diduga bahwa ada pihak lain yang menggunakan identitas orang yang sudah tidak berhak memilih," bebernya.
Langkah pencoretan ini, kata dia, dilakukan dalam koordinasi antara KPU, Bawaslu, serta disaksikan tim pasangan calon sebagai upaya mitigasi terhadap potensi pelanggaran.
Senada, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, menegaskan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak berarti nama-nama pemilih tersebut dihapus secara permanen dari dokumen pemilu. Menurutnya, pencoretan dilakukan sebagai penanda administratif tanpa mengubah struktur DPT yang telah ditetapkan.
“Jangan salah paham, bukan dihapus, tapi dicoret. Jadi DPT tetap, cuma dicoret karena kita sudah menerima dokumen bahwa yang bersangkutan itu meninggal. Karena kalau dihapus, berubah DPT itu. Jadi tidak ada perubahan di DPT,” ujar Romy saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, DPT Kota Palopo yang telah ditetapkan dalam Pilkada Serentak 2024 sebelumnya adalah sejumlah 125.572 pemilih. Dari jumlah itu, 381 pemilih telah dipastikan meninggal dunia dan masuk kategori TMS.
Mantan Komisioner KPU Makassar ini menambahkan, selain karena meninggal dunia, pemilih TMS juga mencakup pemilih ganda serta anggota TNI/Polri aktif. Namun pihaknya masih terus melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan akurasi data.
“Kalau yang 381 itu sudah fix, kategori TMS karena meninggal dunia. Tapi proses masih berjalan, karena bisa saja ada tambahan dari kategori ganda atau lainnya. Saat ini kami pastikan jangan sampai dicoret sementara orangnya masih ada,” pungkasnya.
Adapun terkait data pemilih yang ditemukan ganda, KPU juga akan melakukan pencermatan lebih lanjut. Selain itu, daftar hadir pemilih yang masuk dalam DPT nantinya akan dipublikasikan dengan cara ditempel di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, lanjut Romy, tak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan karena semua pihak dapat mengakses data pemilih yang berhak mencoblos dan yang sudah dicoret. (Reg/F)
Sumber: