Lawan Praktik Mafia Tanah, Warga Manggala Bersatu Gelar Unjuk Rasa

--
DISWAY, SULSEL - Forum Warga Manggala Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa, (3/6/3035).
Aksi tersebut dalam rangka melawan praktik mafia tanah dan sengketa lahan di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Makassar.
Perwakilan warga, Sadaruddin, menyatakan warga menentang penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda.
"Yaitu Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat," tegas Sadaruddin.
Dalam kesempatan itu, warga meminta pemerintah untuk tidak berdiam diri dan meminta Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung serta memastikan perlindungan terhadap hak warga yang sah.
Berikut 8 poin tuntutan massa aksi Forum Warga Manggala Bersatu.
1. Menolak Hukum Kolonial: Menolak penggunaan hukum kolonial Belanda yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.
2. Menolak Peradilan Sesat: Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
3. Membongkar Jaringan Mafia Tanah: Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.
4. Menjaga Aset Negara: Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.
5. Menolak Premanisme dan Intimidasi: Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.
6. Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.
7. Pembongkaran Jaringan Mafia Hukum: Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.
8. Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga. (*)
Sumber: