KPU - Bawaslu Siapkan Dokumen untuk Hadapi Gugatan PSU Palopo

KPU - Bawaslu Siapkan Dokumen  untuk Hadapi Gugatan PSU Palopo

--

DISWAY,  SULSEL  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan   menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas PSU Pilkada Kota Palopo yang diajukan  pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB - ATK).

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, menjelaskan  pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan substansi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski hingga kini,  KPU belum menerima surat resmi dari MK terkait kelanjutan gugatan tersebut.

Romy menyebut,  pihaknya sebagai Termohon juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar  untuk mendapat pendampingan hukum dalam gugatan ini.

" KPU mempersiapkan dokumen - dokumennya. Termasuk apa yang menjadi bahan gugatan itu yang dipersiapkan. Kami juga sementara mencari pendamping hukum. Kami berkoordinasi dengan Kejati dan Kejari itu akan mendampingi kami," ujar Romy, Selasa, 10 Juni 2025.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma,  menyampaikan, pihaknya sebagai pemberi keterangan,   bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di laman MK sejak 2 Juni 2025.

Bawaslu telah menyusun dan  merampungkan draft keterangan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan keterangan di persidangan MK.

"Tinggal kami akan mereview kembali ketika teman-teman Palopo sudah menyusun, kami akan mereview dan setelah kami review di Provinsi bersama dengan teman komisioner,  kami akan mengirimkan ke Bawaslu RI untuk direview kembali dan setelah itu kita menunggu jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dua poin utama dalam gugatan Paslon 03, yakni,  Status mantan narapidana calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin dan  SPT Tahunan calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal.

Andarias menegaskan,  selisih perolehan suara tidak menjadi dasar gugatan, karena telah melampaui ambang batas 2 lersen.

Terkait status mantan narapidana, Bawaslu menyatakan  laporan masyarakat telah ditindaklanjuti.

Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo yang ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024.  (*)

Sumber: